“UKW merupakan hak wartawan untuk memperoleh pengakuan kompetensi. Pada prinsipnya, Undang-Undang Pers mengamanatkan fungsi pendataan dan pencatatan perusahaan pers,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa profesionalisme media tidak cukup hanya mengandalkan semangat jurnalistik, tetapi juga harus ditopang tata kelola perusahaan yang kredibel dan sumber daya manusia yang kompeten.
Industri Media di Tengah Kepungan Disrupsi
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, dalam kesempatan itu memberikan apresiasi kepada JMSI Jawa Timur yang dinilai konsisten membina perusahaan-perusahaan media anggotanya agar tetap bertahan dan berkembang di tengah perubahan lanskap industri yang sangat cepat.
Menurut Teguh, tantangan media saat ini semakin kompleks. Di satu sisi jumlah perusahaan media dan wartawan terus bertambah, namun di sisi lain sumber pendapatan industri justru semakin menyusut.
“Menjaga marwah jurnalisme di tengah tekanan ekonomi dan dominasi algoritma platform digital bukan pekerjaan mudah. Karena itu apa yang dilakukan JMSI Jawa Timur patut diapresiasi,” katanya.