Komisi III menegaskan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.