Salah satu contoh yang mencuat adalah paket pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, sejumlah rekanan mengaku kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang menjadi salah satu syarat dalam dokumen lelang. Akibatnya, mereka tidak dapat mengajukan penawaran.

 

Tak hanya itu, dewan juga menerima laporan adanya indikasi serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek bangunan lainnya. 

Dugaan tersebut mengarah pada persyaratan surat dukungan yang disebut-sebut berkaitan dengan merek atau produk tertentu yang diduga hanya bisa diakses oleh penyedia atau kelompok rekanan tertentu.

 

Meski demikian, Komisi III menegaskan belum mengambil kesimpulan atas temuan tersebut. Dewan menilai seluruh informasi yang diperoleh masih perlu diverifikasi dan diklarifikasi lebih lanjut.

 

“Dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” ujar perwakilan Komisi III DPRD Sumenep.

 

Sebagai langkah lanjutan, Komisi III dijadwalkan menggelar rapat kerja pada Senin mendatang. Dalam forum tersebut, DPRD akan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan berbagai persyaratan yang kini menjadi perhatian.