ESTORIA - Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Sumenep, Kamis (11/06/2026). Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya berbagai informasi dan keluhan terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

 

Dipimpin Ketua Komisi III M. Muhri, rombongan yang juga diikuti Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota dewan lainnya, mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kehadiran mereka bertujuan menelusuri langsung mekanisme pengadaan yang tengah menjadi sorotan.

 

Namun, saat sidak berlangsung, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, tidak berada di tempat. Kondisi tersebut membuat anggota dewan mengalihkan permintaan keterangan kepada tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proyek strategis di Kabupaten Sumenep.

 

Dari hasil dialog dan penelaahan awal terhadap dokumen pengadaan, Komisi III menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya persyaratan tertentu dalam dokumen tender yang diduga berpotensi membatasi ruang persaingan antar penyedia jasa konstruksi.

 

Sorotan utama tertuju pada kewajiban melampirkan surat dukungan dalam beberapa paket pekerjaan. Persyaratan itu dinilai berpotensi hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu, sehingga menyulitkan peserta lelang lain untuk ikut bersaing secara terbuka.