Di tengah polemik itu, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Aziz dan Ranning.

 

Keputusan tersebut disambut lega oleh pihak terdakwa. Dalam sidang yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan hadir sebagai saksi meringankan dan secara terbuka meminta agar kedua terdakwa dipulangkan.

 

"Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini," kata Hinca.

 

Sementara itu, Ranning mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas meski status hukumnya belum berakhir.

"Terima kasih kepada semua pihak yang membantu. Saya ingin segera pulang untuk merawat bapak saya yang sedang sakit," ujarnya.