ESTORIA —  Sebuah jeriken berisi 40 liter Pertalite dan upah Rp15 ribu untuk sekali pengisian kini menyeret dua warga Medan ke ruang sidang dengan ancaman hukuman yang mencengangkan: enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Kasus yang menjerat Aziz Apandi Silalahi, operator SPBU, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, pembeli Pertalite, tidak hanya memantik perdebatan soal penegakan hukum terhadap BBM bersubsidi. Perkara ini juga memunculkan pertanyaan dari majelis hakim mengenai proses penangkapan yang dilakukan aparat.

 

Peristiwa itu bermula pada 6 Januari 2026 di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi mengenai aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.

 

Ketika mendatangi lokasi, petugas menemukan Aziz tengah mengisi Pertalite ke dalam jeriken milik Ranning. Dalam pemeriksaan, Ranning mengaku membeli BBM tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

 

Di persidangan terungkap, Pertalite subsidi tersebut diisikan ke jeriken berkapasitas 40 liter tanpa menggunakan barcode sebagaimana aturan yang berlaku. Dari aktivitas itu, Aziz disebut menerima upah Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang berhasil diisi.