Padahal, menurut keterangan yang muncul di persidangan, pengelola SPBU sebelumnya telah mengingatkan para operator agar tidak melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.
Penindakan dilakukan saat kondisi Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, tengah dilanda banjir yang mengganggu distribusi BBM dan memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan pengawasan distribusi BBM diperketat saat itu untuk memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat.
"Itu kejadiannya pada saat itu ada bencana alam banjir di beberapa wilayah termasuk di Sumut, khususnya di Medan," kata Calvijn dikutip dari berbagai sumber, Minggu (14/06/2026).
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Konsekuensinya tidak ringan. Kedua terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.