Ancaman itu kemudian memicu perdebatan. Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pembelian BBM subsidi tanpa barcode, bukan kejahatan besar yang layak diancam hukuman fantastis.

 

Sorotan semakin tajam ketika majelis hakim menemukan adanya perbedaan keterangan terkait proses penangkapan.

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Namun di persidangan, saksi dari kepolisian menyatakan aktivitas itu ditemukan saat patroli pengawasan distribusi BBM berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan.

 

Perbedaan itulah yang membuat hakim mempertanyakan dasar penegakan hukum dalam perkara tersebut.

 

Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan melontarkan pernyataan yang menyita perhatian ruang sidang.

"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro.