“Kami tidak berkenan apabila kembali dinilai oleh KJPP Pung's karena proyek kami sudah pernah ditaksasi sebelumnya dan hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” katanya.

 

Developer juga meminta adanya alternatif lembaga penilai lain yang dinilai lebih independen agar proses penilaian tidak menimbulkan keraguan dari pihak pengembang.

 

“Kami berharap ada pilihan KJPP lain yang bisa melakukan penilaian secara independen dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak developer,” ujarnya.

 

Sementara itu, Pimpinan KC BSN Surabaya, Munawar Solihin, menjelaskan bahwa appraisal merupakan tahapan wajib dalam proses pembiayaan perumahan sebelum pengajuan KPR dapat dilanjutkan.

 

“BSN ini memang biasa bekerja sama dengan developer. Sebelum proses KPR berjalan, harus ada appraisal terlebih dahulu untuk menentukan harga jual. Setelah itu baru pihak kami melakukan penilaian lanjutan,” kata Munawar.