Menurutnya, proyek Perumahan Bukit Damai sebelumnya telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN Cabang Bangkalan. Karena BSN masih berada dalam satu grup usaha dengan BTN, maka hasil appraisal yang telah dilakukan sebelumnya dijadikan dasar acuan.

 

“Pak Wirya sebenarnya sudah PKS dengan BTN Cabang Bangkalan. Kami tinggal melanjutkan saja. Karena appraisal sebelumnya dilakukan oleh KJPP Pung's dan prosesnya sudah berjalan, maka kami menggunakan hasil appraisal tersebut sebagai acuan,” ujarnya.

 

Namun penjelasan tersebut justru dipersoalkan oleh Wirya. Ia menilai alasan BSN tidak sepenuhnya sejalan dengan praktik yang pernah dijalankan BTN sendiri.

 

Menurutnya, BTN sebelumnya pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada KJPP Firmansyah setelah pihak developer mengajukan keberatan terhadap hasil appraisal KJPP Pung's. Karena itu, ia mempertanyakan alasan BSN yang tetap bersikeras menggunakan hasil appraisal lama.

 

“Kalau memang BSN mengikuti aturan BTN, seharusnya bisa melihat bahwa BTN sendiri pernah menerbitkan SPK baru kepada KJPP lain setelah ada keberatan dari developer. Jadi pernyataan tersebut menurut kami bertentangan dengan praktik yang pernah terjadi,” tegasnya.