Selain Dana Desa, mantan birokrat yang pernah memimpin sejumlah organisasi perangkat daerah itu juga menyoroti pelanggaran yang melibatkan kepala desa. Menurutnya, setiap laporan atau temuan pelanggaran akan dipelajari sesuai aturan yang berlaku.

 

Meski demikian, ia berharap para kepala desa dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sehingga potensi pelanggaran bisa ditekan seminimal mungkin.

 

“Kalau ada pelanggaran kepala desa tentu akan kami pelajari sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi harapan kami, dengan kepemimpinan saya di DPMD, pelanggaran-pelanggaran itu bisa diminimalisir,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ahmad Zulkarnaen dilantik sebagai Kepala DPMD bersama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya di Paseban Agung Sultan Abdurrahman, Selasa (23/06/2026).

 

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengungkapkan, penempatan Zulkarnaen di DPMD bukan tanpa alasan. Selain hasil asesmen, pengalaman Zulkarnaen sebagai mantan camat dinilai menjadi modal penting untuk menghadapi Pilkades serentak 2027 dan membangun komunikasi yang efektif dengan para kepala desa.