"Di dalam putusan tersebut juga sudah jelas bahwasanya formulir yang ditandatangani korban masih kosong. Secara logika, pertanyaan besarnya sekarang adalah siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu," kata Bayu.

 

Ia menyebut selama persidangan muncul sejumlah perbedaan keterangan mengenai kondisi formulir dan mekanisme pengajuan pinjaman yang dinilai perlu didalami penyidik.

 

"Kecurigaan kami mengarah pada siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu. Ada fakta-fakta persidangan yang menurut kami masih perlu dikembangkan," ujarnya.

 

Bayu memastikan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat dalam proses tersebut.

 

Sementara itu, Pemimpin BRI BO Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menerima putusan pengadilan.