Selain aspek tata kelola BUMN, Irwan juga mengingatkan bahwa sektor jasa keuangan memiliki kewajiban menjalankan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, perlindungan aset dan data konsumen, serta penyelesaian pengaduan secara efektif.

 

Ia juga mengutip amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan seluruh kegiatan perbankan dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

 

"Jika benar terdapat nasabah yang tidak mengetahui nominal pinjaman, jangka waktu kredit maupun mekanisme persetujuan sebagaimana terungkap di persidangan, maka OJK perlu memastikan apakah seluruh prinsip perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian benar-benar telah dijalankan," tegasnya.

 

Irwan menilai pemeriksaan regulator menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya bank milik negara yang mengelola dana masyarakat.

 

Desakan serupa juga datang dari kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya. Menurutnya, putusan pengadilan justru membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan kredit tersebut.