"BRI menerima putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara tersebut. Seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Ali Topan dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media, Jumat (26/06/2026).
Ia juga menyebut SK pensiun atas nama nasabah yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman dan telah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Namun, pola komunikasi BRI Sumenep turut menjadi sorotan. Sejumlah wartawan mengaku telah berulang kali mengajukan konfirmasi melalui telepon, surat resmi, hingga mendatangi kantor cabang secara langsung, tetapi belum memperoleh kesempatan wawancara maupun penjelasan resmi.
Di sisi lain, pernyataan resmi justru beredar melalui sejumlah media yang tidak mengikuti jalannya persidangan sejak awal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi keterbukaan informasi dan pemenuhan hak jawab bagi media yang sejak awal melakukan peliputan.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.