Namun, situasi berubah setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan data di sejumlah SPPG di Jawa Tengah. Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung, Kejagung kemudian memutuskan menghentikan seluruh kegiatan tersebut.

 

Di tengah polemik itu, beredar pula surat yang diklaim berasal dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat tersebut menyebut adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan, bahkan meminta personel Polri yang mengelola SPPG tidak memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

 

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah langsung membantah isu tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

 

Menurut Arfan, kegiatan yang dilakukan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah sebatas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lokasi SPPG. Pendataan itu dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

 

Ia menambahkan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, seluruh data dicatat sebagai bahan pendataan. Sebaliknya, jika mereka menolak memberikan keterangan, hal itu juga hanya dicatat tanpa ada tindakan pemaksaan ataupun tekanan.