Menurutnya, Pemkab Sumenep ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil lahir melalui proses yang terbuka dan partisipatif sehingga dapat dipahami serta diterima oleh masyarakat.
"FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting," ujar Achmad Dzulkarnain, Jumat (31/07/2026).
Setelah FGD selesai dilaksanakan, Pemkab Sumenep bersama instansi terkait akan menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades e-Voting.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) beserta Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh desa.
Pihaknya optimistis seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat rampung sesuai jadwal sehingga Pilkades Serentak 2027 dapat terlaksana dengan sistem baru tersebut.