KKI juga telah mengidentifikasi rumah sakit tempat para tenaga kesehatan itu bertugas. Syahril menegaskan, setiap rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang bekerja di institusinya.

 

Karena itu, KKI meminta organisasi profesi dan pihak rumah sakit bersikap proaktif dalam melakukan penelusuran serta pembinaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik melalui komentar di media sosial.

 

Terkait sanksi, Syahril menegaskan KKI masih akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik, pelanggaran disiplin profesi, atau bahkan pelanggaran hukum.

 

Apabila terbukti melanggar etik, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pembinaan atau pelatihan etika profesi. Sementara jika terbukti melanggar disiplin profesi, Majelis Disiplin Profesi dapat menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk jangka waktu tertentu, bahkan pencabutan STR dalam kasus yang dinilai berat.

 

Penonaktifan STR secara otomatis berdampak pada Surat Izin Praktik (SIP), sehingga tenaga medis yang dijatuhi sanksi tidak diperbolehkan menjalankan praktik selama masa hukuman berlaku.