"Ini masih didalami, pasti. Selama ini kan itu bisa diperjualbelikan, kalau softgun ya, itu boleh, ada regulasinya. Nanti ini masih didalami dari teman-teman Wasendak yang bisa nanti menjawab," ujar Budi.
Tak hanya asal-usul senjata, polisi juga menaruh perhatian pada lokasi penyimpanannya yang berada di lingkungan sekolah. Menurut Budi, penyimpanan senjata semestinya dilakukan di lokasi yang sesuai ketentuan dan dilaporkan kepada aparat kepolisian.
"Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya? Tetapi di dalam satu yayasan. Yang bersangkutan, saudara IW, merupakan dulu pengurus dari suatu yayasan sehingga mungkin melihat menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang," tuturnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, setiap importir senapan angin maupun airsoft gun wajib melaporkan dokumen impor sekaligus lokasi penyimpanan barang kepada pihak kepolisian.
"Bahwa yang pertama, senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Jadi importir, para importir ini harus wajib memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan," jelas Budi.