Ia menambahkan, lokasi penyimpanan senjata yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada sanksi administratif.

 

"Sehingga ini dilakukan pengawasan oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam. Nah, ini dapat diberi sanksi secara administrasi yaitu dicabut izin impornya," imbuhnya.

 

Kasus ini bermula ketika pihak sekolah membuka sebuah ruangan yang sebelumnya digunakan mantan ketua yayasan. Ruangan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kebutuhan siswa. Namun saat dibuka pada 10 hingga 11 Juli 2026, pihak sekolah justru menemukan ratusan senjata tersimpan di dalamnya. Kuasa hukum sekolah, Hermawanto, mengaku terkejut dengan temuan tersebut.

 

"Jadi pada tanggal 10 dan tanggal 11 bulan Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain," kata Hermawanto.

 

Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, muncul dan mengklaim seluruh senjata yang ditemukan merupakan barang legal yang memiliki izin resmi.