Sementara itu, Ketua Satgas MBG Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan langkah tegas tersebut bukan sekadar peringatan biasa. Ia menyebut tindakan itu menjadi alarm bagi seluruh pelaksana program agar memastikan manfaat MBG tidak hanya dirasakan penerima makanan, tetapi juga peternak sebagai pemasok bahan pangan.

 

Menurut Emil, pemerintah daerah mendukung penuh upaya agar hasil produksi peternak terserap secara optimal. Namun, terkait tata kelola internal BGN dan penentuan pihak yang bertanggung jawab, hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan pembelian langsung adalah memastikan harga telur yang dibayarkan melalui program MBG benar-benar menguntungkan peternak.

 

“Kalau pembelian dilakukan melalui jalur perantara yang tidak memberikan harga baik kepada peternak, maka peternak tetap dirugikan. Karena itu sejak awal diarahkan agar pembelian dilakukan langsung melalui koperasi atau asosiasi peternak,” ujar Emil.