“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja,” ujarnya.

 

Ia pun meminta masyarakat memahami perbedaan antara istilah pemblokiran dan penundaan transaksi. Polisi, kata Budhi, masih melakukan penelusuran terhadap tujuan penggalangan dana yang masuk ke rekening tersebut.

 

Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk mendalami penggunaan dan tujuan dana yang dihimpun.

 

“Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budhi.

 

Sebelumnya, Supriyono alias Botok mengungkap bahwa rekening miliknya di Bank Mandiri tidak dapat digunakan. Di dalam rekening tersebut terdapat dana pribadi sekaligus donasi yang dihimpun untuk mendukung aksi massa pada 27 Agustus 2026.