estoria.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut DPR RI. Komisi III menargetkan regulasi yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi itu dapat rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, proses pembahasan akan dilanjutkan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
Habiburokhman menyebut waktu yang dimiliki DPR sebenarnya tidak panjang jika dihitung berdasarkan masa sidang efektif. Setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Meski demikian, Komisi III mengklaim proses penyerapan aspirasi sejauh ini telah berjalan cukup panjang. DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Dengan semakin dekatnya tenggat pengesahan, Habiburokhman meminta masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan mengenai substansi RUU tersebut untuk menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.
Menurut dia, ruang penyerapan aspirasi yang telah dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Puluhan kelompok masyarakat telah menyampaikan pandangan, sehingga DPR mulai memiliki gambaran mengenai beragam sikap publik terhadap RUU Perampasan Aset.
"Sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI," ujarnya.
Habiburokhman menilai pandangan publik terhadap RUU tersebut kini sudah cukup terfragmentasi. Namun, menurutnya, terdapat dua kecenderungan utama yang terlihat dari berbagai aspirasi yang masuk.
Sebagian besar masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, masyarakat juga menginginkan agar penyusunannya dilakukan secara hati-hati sehingga aturan tersebut tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman.