“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut,” kata Arry.

 

Usai memberikan klarifikasi, pejabat tersebut kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sumbar.

 

Arry mengatakan pengunduran diri tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Barat. Selanjutnya, persoalan itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Untuk mengusut persoalan tersebut secara objektif, Pemprov Sumbar juga membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Pembentukan tim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.