estoria.id – Kabar baik bagi pengguna layanan internet seluler. Pemerintah resmi meminta operator telekomunikasi menghentikan praktik penghapusan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

 

Kebijakan tersebut dituangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

 

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

 

Dengan aturan tersebut, operator seluler tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif paket berakhir.

 

Tak hanya itu, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak.

 

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

 

Pelanggan Kini Punya Pilihan

 

Menurut Meutya, kebijakan tersebut tidak sekadar mengatur persoalan kuota yang tersisa. Pemerintah juga ingin mengubah pola layanan telekomunikasi agar pelanggan memiliki keleluasaan menentukan pilihan sesuai kebutuhan.

 

Operator diwajibkan menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan sisa kuota. Pilihannya antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

 

Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

 

“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

 

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kemkomdigi menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai sisa kuota yang masih hangus ketika masa berlaku paket berakhir.

 

Meutya mengatakan, pemerintah perlu memastikan operator benar-benar menjalankan putusan MK dan memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

 

Operator Wajib Transparan

 

Selain melindungi sisa kuota, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan sebelum maupun selama menggunakan layanan.

 

Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.

 

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

 

Ada Batas Waktu Kepatuhan

 

Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.

 

Setelah itu, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

 

Laporan tersebut akan menjadi salah satu instrumen Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

 

Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan kebijakan tersebut.

 

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan arah baru layanan telekomunikasi: pelanggan tidak lagi sekadar menjadi pengguna paket yang ditentukan operator, tetapi memiliki hak untuk memilih sekaligus mendapatkan perlindungan atas layanan yang telah mereka bayar.