Lokasi kejadian disebut berada di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

 

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.

 

A.S. kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi selanjutnya melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.

 

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Bambang.