estoria.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sumenep setelah menerima laporan pada 28 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa ini terungkap setelah korban berupaya mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya. Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Polresta Sumenep.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada A.S. sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga tindakan kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.