Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1).
Meski tersangka telah ditahan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya.
Polisi Ingatkan Jangan Sebar Identitas Korban
Di tengah proses hukum tersebut, Polresta Sumenep meminta masyarakat tidak ikut memperburuk kondisi korban dengan menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi anak yang menjadi korban.
Polisi mengingatkan agar nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban tidak disebarluaskan.