estoria.id - Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal atau rumah singgah bagi narapidana di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menyebut terdapat area khusus di bagian belakang lapas yang berbeda dengan fasilitas hunian narapidana pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, pihaknya telah dua kali melakukan sidak ke lapas tersebut. Pada pemeriksaan pertama, Ombudsman datang dengan didampingi petugas.
Namun, pada sidak kedua, tim Ombudsman berupaya menelusuri sendiri sejumlah area karena mengaku aksesnya dibatasi.
"Kita juga punya undang-undang menjalankan ini, bukan gelap. Tetapi karena kami ditutup aksesnya, sehingga kami mencari sendiri. Apa sehingga kami nggak boleh melihat maladministrasi apa," kata Fikri.
Penelusuran tersebut kemudian membawa tim Ombudsman ke bagian belakang kompleks Lapas Cibinong.
Di lokasi itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai penginapan atau rumah singgah. Fikri mengatakan, beberapa narapidana diduga berada di dalam bangunan tersebut dan sempat diwawancarai oleh tim.
"Ternyata setelah kami turun ke wilayah belakang di sini, ada penginapan-penginapan atau rumah singgah. Ada beberapa narapidana di sini diduga. Ada narapidana di dalamnya, dan kami wawancarai," ujarnya.
Berada di Area Khusus
Fikri menjelaskan, kompleks bangunan tersebut berada di belakang gedung utama Lapas Kelas IIA Cibinong dan lokasinya berdekatan dengan rumah dinas kepala lapas.
Meski masih berada dalam kawasan lapas, area tersebut disebut memiliki pembatas dan pagar tersendiri. Akses menuju lokasi juga tidak terbuka bagi sembarang orang.
"Dan itu di luar, dibatasi, masih kawasan ini (lapas), tapi di sana dipagar, dibatasi. Jadi kami tadi kalau nggak, ada semua nanti videonya kami berikan," kata Fikri.
Menurut dia, kondisi bangunan yang ditemukan berbeda dengan fasilitas hunian narapidana yang berada di gedung utama lapas.
Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Fikri bahkan menyebut sejumlah bangunan di area itu memiliki karakteristik yang menyerupai apartemen.
"Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana. Artinya ada pembeda dari di sini. Mereka di kamar khusus, mereka di pengawalan, dan sebagainya," jelasnya.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian Ombudsman adalah keberadaan sejumlah kendaraan mewah di area terbatas tersebut.
Fikri menyebut salah satu kendaraan yang terlihat adalah Toyota Alphard.
"Dan misal, kalau itu kawasan narapidana, kita lihat ada beberapa mobil mewah di sana, ada Alphard. Tentu kita juga bertanya. Di wilayah yang itu terbatas. Itu diisolir, orang nggak boleh masuk ke sana," pungkasnya.
Ombudsman menyatakan temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan dan pengamanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, merespons temuan Ombudsman tersebut. Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar bangunan yang menjadi sorotan, tetapi juga mencakup aspek sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga sistem pengamanan.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," ujar Mashudi, Rabu (23/9).
Mashudi menegaskan, Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan dari lembaga eksternal. Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, keberadaan bangunan khusus, dugaan penggunaan oleh narapidana, pola pengawalan, hingga keberadaan kendaraan mewah di area terbatas Lapas Cibinong kini menjadi bagian dari pemeriksaan Ditjenpas.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menentukan apakah fasilitas dan pola perlakuan yang ditemukan Ombudsman sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan atau justru terdapat pelanggaran administratif maupun prosedural.