"Jadi salah satunya adalah karena ada pemberitaan yang kita anggap tendensius, negatif, maka kemudian sarana yang tepat adalah kita ke Dewan Pers. Lebih lanjut sebenarnya, ada upaya hukum lain pasti nanti akan dipilih dan diambil sesuai dengan konteksnya," ujar Syamsul.
Dengan pengaduan tersebut, polemik mengenai isi siniar Madilog terkait Muktamar NU kini masuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.