estoria.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membawa perjalanan panjang kariernya di Korps Adhyaksa ke ruang sidang. Saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), ia menekankan rekam jejak pengabdiannya selama tiga dekade sebagai jaksa.
Di hadapan majelis hakim, Febrie mengingatkan bahwa 30 tahun bukanlah waktu singkat. Sebagian besar perjalanan profesionalnya, kata dia, dihabiskan untuk menangani perkara hukum, terutama tindak pidana korupsi.
“30 tahun bukanlah waktu yang singkat. Sebagian besar kehidupan profesional saya telah saya jalani di dalam institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan selalu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan.
Ia kemudian menguraikan berbagai jabatan yang pernah didudukinya, mulai dari posisi struktural di bidang penanganan perkara hingga pimpinan kejaksaan di sejumlah daerah.
Dalam perjalanan kariernya, Febrie pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi, Kepala Subdirektorat Tipikor dan Tipidek, Direktur Penuntutan dan Penyidikan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Langkat dan Bandung.