Dalam perkara TPPU tersebut, nama Febrie disebut bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Febrie sendiri membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim, ia meminta agar perjalanan panjang pengabdiannya tidak dijadikan alasan untuk memberikan keistimewaan, tetapi juga agar tidak diabaikan ketika perkara dinilai. Pada akhirnya, pembuktian atas dakwaan tetap bergantung pada fakta, keterangan, dan alat bukti yang terungkap di persidangan.