“Saya tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum. Saya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepada diri saya agar perkara ini dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan,” katanya.
Didakwa Terima Rp 55 Miliar dan TPPU Rp 354 Miliar
Pernyataan mengenai rekam jejak tersebut disampaikan Febrie ketika menghadapi dakwaan serius dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan.
Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 55 miliar yang disebut berasal dari pemerasan terhadap Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Dalam dakwaan, uang itu diduga diberikan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 354 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama ia menjabat di Kejaksaan Agung pada periode 2020 hingga Juli 2026.