estoria.id –  Polemik renovasi rumah milik H. Nurhalik di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian menjadi sorotan setelah persoalan tersebut ramai diberitakan media dan diperbincangkan di media sosial. 

 

Namun, di tengah tudingan bahwa bangunan rumah itu menyerobot jalan, status lahan yang dipersoalkan ternyata belum dipastikan melalui proses pengukuran yang tuntas.

 

H. Nurhalik membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa renovasi rumahnya berdiri di atas tanah milik pribadi dan mengikuti posisi bangunan lama. Bahkan, dua pilar rumah yang kini dipersoalkan disebutnya masih berada di atas teras rumah sebelumnya.

 

“Renovasi rumah saya itu dibangun di atas lahan milik saya sendiri, sesuai dengan bangunan yang lama. Posisi pilar rumah juga mengikuti luas bangunan sebelumnya. Kok dibilang menyerobot jalan desa? Padahal, dua pilar rumah saya yang baru berdiri itu berada di atas teras rumah yang lama,” ujar H. Nurhalik kepada media ini, Selasa (27/10/2026).

 

Bagi H. Nurhalik, tudingan penyerobotan jalan tersebut perlu dibuktikan melalui pengukuran yang jelas, bukan sekadar berkembang menjadi penilaian di ruang publik. Ia mengaku mendasarkan renovasi rumahnya pada posisi bangunan lama yang selama ini berdiri di atas lahan miliknya.