estoria.id – Dua pemuda di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya berupa pil berlogo “Y”. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sabtu (7/11/2026).
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AH (20), warga Desa Karangbudi, dan SB (21), warga Desa Larangan Kerta. Polisi menduga keduanya memiliki keterkaitan dalam rantai peredaran pil yang kini tengah diselidiki.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan terhadap AH sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, AH diduga sedang menyerahkan pil berlogo “Y” kepada seseorang berinisial MSI.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AH. Hasilnya, polisi menemukan 10 butir pil berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaket yang dikenakannya.
Dari pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB. Pengakuan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri sumber barang sekaligus mengembangkan penyelidikan.