Sjaiful menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing terlapor. Pemeriksaan terhadap kedua pemuda dan sejumlah saksi terus dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga belum memastikan kandungan pil berlogo “Y” tersebut. Untuk mengetahui jenis dan komposisi zat di dalamnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna menjalani pengujian.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam proses pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sjaiful sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.