Tak berselang lama, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menemukan SB di Desa Kacongan. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah SB. Di lantai kamar rumah tersebut, polisi menemukan 35 butir pil berlogo serupa yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, SB menunjukkan tempat penyimpanan pil berlogo ‘Y’ di lantai kamar rumahnya. Polisi menemukan 35 butir pil dengan logo serupa di lokasi itu,” ungkap Sjaiful.
Dengan demikian, total terdapat 45 butir pil berlogo “Y” yang diamankan polisi dari kedua lokasi penindakan.
Selain puluhan pil tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, serta satu unit sepeda motor.
Kedua pemuda itu selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.