estoria.id – Dua pemuda di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya berupa pil berlogo “Y”. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sabtu (7/11/2026).

 

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AH (20), warga Desa Karangbudi, dan SB (21), warga Desa Larangan Kerta. Polisi menduga keduanya memiliki keterkaitan dalam rantai peredaran pil yang kini tengah diselidiki.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan terhadap AH sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, AH diduga sedang menyerahkan pil berlogo “Y” kepada seseorang berinisial MSI.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AH. Hasilnya, polisi menemukan 10 butir pil berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaket yang dikenakannya.

 

Dari pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB. Pengakuan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri sumber barang sekaligus mengembangkan penyelidikan.

 

Tak berselang lama, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menemukan SB di Desa Kacongan. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah SB. Di lantai kamar rumah tersebut, polisi menemukan 35 butir pil berlogo serupa yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

 

“Dari hasil pengembangan, SB menunjukkan tempat penyimpanan pil berlogo ‘Y’ di lantai kamar rumahnya. Polisi menemukan 35 butir pil dengan logo serupa di lokasi itu,” ungkap Sjaiful.

 

Dengan demikian, total terdapat 45 butir pil berlogo “Y” yang diamankan polisi dari kedua lokasi penindakan.

 

Selain puluhan pil tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, serta satu unit sepeda motor.

 

Kedua pemuda itu selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sjaiful menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing terlapor. Pemeriksaan terhadap kedua pemuda dan sejumlah saksi terus dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.

 

Polisi juga belum memastikan kandungan pil berlogo “Y” tersebut. Untuk mengetahui jenis dan komposisi zat di dalamnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna menjalani pengujian.

 

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam proses pembuktian perkara.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Sjaiful sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

 

“Kami juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui ada aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar,” pungkasnya.