Menurut Fickar, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana telah dinilai terang.
"Begitu tindak pidananya terang dan diketahui siapa pelakunya, penyidik bisa langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, status hukum Febrie dalam proses penyidikan Kejagung dicantumkan sebagai saksi.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri belum gugur. Saat ini, status tersebut masih menjadi bagian dari kajian bersama terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan.