"Jadi benar juga itu kekhawatiran orang. Mestinya ada lembaga lain yang lebih independen dan lebih netral," katanya.
Meski demikian, Fickar menegaskan pelimpahan berkas perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menilai Kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
"Bagi saya, diserahkannya penyidikan ini ke Kejaksaan sudah benar," ujarnya.
Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, meski yang bersangkutan belum sempat diperiksa.
Ia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bahwa seseorang wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Lepas dari dia sudah diperiksa atau belum. Di KUHAP sebenarnya tidak ada keharusan calon tersangka diperiksa lebih dulu," jelasnya.