ESTORIA – Putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ternyata tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim.
Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, Andi menilai jaksa belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun hubungan sebab akibat yang menunjukkan Nadiem dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Andi saat membacakan pendapatnya.
Andi juga berpandangan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu, melainkan hanya menetapkan sistem operasi (operating system).