Persoalan semakin rumit setelah ditemukan indikasi pemalsuan dokumen identitas. Sejumlah data kelahiran dan identitas orang tua kandung diduga diubah selama proses adopsi berlangsung. Akibatnya, hubungan administratif antara anak dan keluarga biologis terputus.

 

Kondisi tersebut membuat banyak korban kesulitan melacak asal-usul mereka. Bahkan, penggunaan teknologi tes DNA sering kali belum mampu memberikan kepastian karena dokumen resmi yang tersedia tidak lagi sesuai dengan identitas biologis para korban.

 

Indonesia kemudian memperketat aturan mengenai pengangkatan anak lintas negara. Pada 1983, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yang memperketat prosedur adopsi internasional sekaligus membatasi peran yayasan swasta yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

 

Sementara itu, pemerintah Belanda juga melakukan evaluasi terhadap praktik adopsi internasional setelah berbagai penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran prosedur di sejumlah negara asal anak adopsi.

 

Pada 2021, pemerintah Belanda secara resmi menyampaikan permintaan maaf atas praktik adopsi internasional yang dinilai tidak memenuhi standar perlindungan hak anak. Pemerintah juga mendukung pembentukan lembaga yang membantu para korban mencari kembali keluarga biologis mereka.