Pertanyaan tersebut tidak bisa dibebankan kepada Said Abdullah seorang diri. Pihak yang paling mengetahui tindakan medis dan kondisi pasien adalah tenaga kesehatan serta manajemen rumah sakit. Pengawasan pelayanan kesehatan juga merupakan ranah instansi yang berwenang.
Karena itu, siapa pun yang memiliki hubungan dengan persoalan ini harus ditempatkan sesuai fakta dan kewenangannya. Kritik yang tajam tidak harus mengorbankan ketepatan.
Kematian pasien bukan perkara yang selesai dengan belasungkawa
Persoalan BHC tidak dapat dilepaskan dari kematian Moh. Firman Ramadhani, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Keluarga mempertanyakan penanganan medis yang diterima Firman sebelum meninggal. Mereka mengungkapkan bahwa kondisi pasien sempat disebut membaik, sebelum kemudian mengalami kejang dan kondisi yang memburuk.