Perbedaan itulah yang harus dipahami.

 

Dinas kesehatan dan DPRD tidak boleh sekadar menjadi penonton

 

Jika persoalan kematian pasien terus menyisakan pertanyaan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep perlu memastikan bahwa pengawasan dilakukan sesuai kewenangannya.

 

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kabar bahwa pihak rumah sakit belum berhasil ditemui. Perlu ada langkah yang jelas untuk mengetahui apakah evaluasi telah dilakukan, apa yang masih harus diperiksa, dan bagaimana tindak lanjutnya.

 

DPRD Sumenep pun dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, terutama apabila persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan.