Posisi Mahmudi sebagai penghubung atau penengah menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Sebab, menjadi perantara komunikasi tidak serta-merta sama dengan memiliki kewenangan untuk menyepakati perdamaian atas nama keluarga.
Keluarga Tegaskan Tak Pernah Memberi Mandat Damai
Bantahan datang dari sepupu almarhum berinisial Y. Ia menegaskan bahwa ayah Dani tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk berkomunikasi dengan RS BHC Sumenep guna menyepakati perdamaian.
Menurut Y, jika Mahmudi mengambil inisiatif menjadi penengah, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan resmi keluarga untuk berdamai.
“Kalau Bapak Mahmudi mengambil inisiatif untuk menjadi penengah, mungkin iya. Paman saya sampai sekarang tidak mengutus siapa pun untuk komunikasi ke sana. Kalaupun ada yang kami utus bertemu pihak RS BHC, itu semata-mata untuk mendapat penjelasan secara medis terkait kematian Dani,” ungkap Y, Senin (26/10/2026).