ESTORIA – Belasan nasabah PT Amartha Mikro Fintek di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku menjadi korban dugaan penyelewengan setoran angsuran oleh seorang petugas lapangan berinisial A. Sejumlah nasabah menyebut pembayaran yang telah mereka serahkan tidak tercatat sebagai transaksi resmi perusahaan.
Salah satu nasabah berinisial TR mengungkapkan, angsuran yang sudah dibayarkan justru masih muncul sebagai tunggakan di aplikasi milik perusahaan. Ia menilai dana yang telah diserahkan kepada petugas tersebut tidak jelas peruntukannya.
“Setelah kejadian unjuk rasa oleh nasabah, malah di-genjot anak buahnya, dan untuk si A tidak tahu seperti apa kabarnya,” ujar TR kepada media, Rabu (13/05/2026).
Kekecewaan nasabah memuncak setelah berbagai keluhan yang disampaikan tidak segera mendapat respons dari pihak atasan petugas. Protes mencuat ketika sejumlah nasabah mendapati tagihan tertunggak di aplikasi, meski mereka merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Para nasabah menduga setoran yang seharusnya masuk ke perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Informasi di lapangan juga menyebutkan kasus serupa pernah dilaporkan ke kepolisian oleh nasabah lain. Laporan itu kemudian dicabut setelah dilakukan pembayaran dan tunggakan di aplikasi dinyatakan hilang.
Persoalan yang sempat mereda kini kembali mencuat setelah sejumlah nasabah membeberkan dugaan praktik fraud yang dilakukan petugas tersebut. Berdasarkan keterangan nasabah, struktur manajemen di Amartha Sumenep melibatkan Dimas Fikri sebagai atasan manajer (HM) dan Rino sebagai Business Manager sekaligus pimpinan cabang.
Kecurigaan semakin kuat saat nasabah meminta klarifikasi terkait tunggakan di aplikasi. Menurut TR, pimpinan cabang sempat menyebut kemungkinan terjadi kesalahan sistem. Namun ketika diminta bukti data dari kantor, alasan gangguan aplikasi kembali disampaikan.
Dikonfirmasi terpisah, Dimas Fikri enggan memberi penjelasan panjang dan meminta agar konfirmasi diarahkan kepada pimpinan cabang. Sementara Rino membenarkan sempat terjadi perselisihan antara nasabah dan petugas, namun menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan.
Menurut Rino, tunggakan yang muncul disebabkan adanya kekurangan pembayaran serta kendala sistem. Ia memastikan pihaknya telah melakukan tindak lanjut, pendampingan, dan kunjungan rutin kepada nasabah. Proses investigasi juga disebut masih berjalan terhadap beberapa nama yang tersisa.
Manajemen Amartha membantah adanya penggelapan dana oleh petugas. Seluruh transaksi, kata Rino, telah dinormalisasi melalui aplikasi By Amartha. Nasabah juga diminta melakukan transaksi secara mandiri agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kalau untuk nasabah yang bilang uang yang disetorkan ke A tapi belum disetorkan, itu tidak mungkin. Pastinya sudah disetorkan ke perusahaan dan sudah terinput,” tegasnya.
Sebagai informasi, PT Amartha Mikro Fintek merupakan perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending yang berdiri sejak 2010 dan telah berizin serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini berfokus pada pembiayaan UMKM, khususnya perempuan pengusaha di pedesaan.














