estoria.id - Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang membahas usulan pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang berlangsung tegang hingga diwarnai kericuhan, Rabu (12/08/2026). Ketegangan pecah setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat melanjutkan proses pemakzulan dengan mengajukan hak menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung (MA).

 

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.35 WITA itu mengagendakan penyampaian pandangan seluruh fraksi terhadap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya merekomendasikan pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

 

Rekomendasi tersebut lahir setelah Pansus melakukan pemeriksaan terhadap Husniah terkait tiga persoalan yang menjadi dasar hak angket, yakni dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan dan tindakan amoral yang dinilai melanggar sumpah jabatan kepala daerah.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa secara bergantian menyampaikan pandangan akhirnya. Seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Pansus dan mendukung langkah DPRD untuk meneruskan proses pemakzulan ke Mahkamah Agung.

 

Setelah penyampaian pandangan fraksi selesai, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Husniah Talenrang untuk menyampaikan tanggapan sebagai kepala daerah atas hasil rapat paripurna tersebut.