Dakwaan: Yaqut Diduga Terima Rp4,8 Miliar

 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi dalam pengaturan tambahan kuota haji tahun 2023-2024.

 

Jaksa menyebut Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD271.500, yang dalam dakwaan setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.

 

Selain itu, jaksa mendakwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

 

Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama periode 2021-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.