Hakim mempertimbangkan bahwa kebutuhan medis Yaqut untuk saat ini masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rutan KPK. Yaqut juga dinilai masih dapat berkonsultasi dengan dokter yang tersedia di lingkungan KPK.

 

"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," kata hakim dalam persidangan.

 

Meski menolak permohonan untuk saat ini, hakim membuka kemungkinan pengajuan kembali apabila kondisi kesehatan Yaqut berdasarkan pemeriksaan dokter memang membutuhkan perawatan di luar rutan.

 

Hakim meminta tim kuasa hukum terlebih dahulu mendapatkan diagnosis dan rekomendasi medis yang jelas.

 

"Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," lanjut hakim.