Sementara pada 2024, tambahan kuota haji disebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

 

Jaksa menilai pembagian 50:50 tersebut tidak memiliki landasan kajian teknis yang memadai dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan aturan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, alokasi untuk haji khusus seharusnya berada pada porsi 8 persen dari total kuota tambahan.

 

Namun, pihak Yaqut memiliki pandangan berbeda.

 

Ia membantah menerima uang sebagaimana dituduhkan jaksa dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara.

 

Yaqut juga menyatakan keputusan pembagian kuota 50:50 pada 2024 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.