Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan asal dana yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

 

Menurut Mellisa, dalam dakwaan jaksa sendiri disebutkan bahwa dana yang menjadi bagian dari perkara tersebut bersumber dari uang jemaah haji.

 

"Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jemaah," kata Mellisa.

 

Ia juga menyoroti sejumlah nama yang disebut menerima uang dalam dakwaan. Menurutnya, meskipun jaksa menguraikan penerima uang secara rinci, hal tersebut tidak otomatis menunjukkan keterkaitan langsung dengan Yaqut.

 

"Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut," ujarnya.